Rabu, 17 Juli 2013

Jangan Telanjang Didepan Syaitan


Rasulullah Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda :

"Sesuatu yang bisa menjadi penghalang antara pandangan JIN dan aurat anak Adam (yakni Manusia) adalah jika salah seorang dari kalian membuka pakaian nya, hendaknya ia mengucapkan :

بسم الله

"Bismillah"
[Dengan menyebut nama Allah]

[Hadits diriwayatkan oleh Ath-Thabrani 3/67. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami' no 5923]

Rabu, 03 Juli 2013

Muslimah dan Dakwah

A.  MUQODDIMAH

1.  Urgensi Dakwah

Urgensi dakwah bagi kita bisa dilihat dari tiga sudut pandang yaitu dari sisi pelaku, sisi obyek dan sisi penegakan Islam. Ketiganya saling terkait, yang jika dakwah tidak dilaksanakan dengan serius akan menimbulkan dampak buruk bagi ketiga aspek tersebut. Realitas masa kini menjadi cermin nyata lemahnya peran dakwah dalam memperbaiki kondisi masyarakat.


Macam-Macam Ad-Daar

A.   MUQODDIMAH
Secara etimologis kata ‘daar’, memiliki makna yang relatif luas, mencakup tanah lapang, bangunan, tempat kediaman, dan seluruh tempat yang singgahi oleh komunitas manusia. Menurut penuturan Ibnu Jinni, ‘ad-daar’ berasal dari kata kerja daaro – yaduuru (artinya beredar mengitari suatu tempat), disebut demikian karena seringnya manusia berdomisili di dalamnya (Lisaanul ‘Arob, bab dal- wawu- ro’). Al Qur’an menggunakan kata ‘daar’ dalam memberi predikat kepada surga dan neraka, bahwa surga adalah ‘Daarus Salaam’ karena ia merupakan tempat yang di dalamnya ada keselamatan, sementara neraka adalah ‘Daarul Bawaar’ karena di dalamnya terdapat kebinasaan (Al Kasaani, Al Badaa-i’ ash Shonaa-i’, hal 519). Ringkasnya, ‘daar’ secara bahasa merujuk pada arti tempat. Dalam hal ini ‘ad-daar’ juga bermakna ‘Negara’.

Dirosatul Firoq

A. MUQODDIMAH
Perkara aqidah merupakan perkara yang sangat krusial. Sebab aqidah merupakan syarat mutlak dan fondasi utama diterimanya amal. Bila aqidahnya benar maka amaliahnya insya Allah akan diterima oleh Allah Subhanahu wata’ala. Sebaliknya apabila aqidahnya batil hingga keluar dari islam maka seluruh amaliyahnya akan sia-sia, tidak diterima oleh Allah.

Batalnya aqidah yang mengakibatkan rusaknya amal itu bukan sekadar seperti batalnya shalat ketika batalnya wudhu, yang hal itu mudah, dengan wudhu lagi kemudian mengulang shalat lagi dari awal maka sah. Namun kalau batalnya aqidah, akan menghapus seluruh amal. Karenanya, membentengi aqidah dari aneka kesesatan dan penyimpangan merupakan kewajiban yang tidak boleh dinomor duakan.