Sabtu, 21 Juli 2012

Dalil Tentang Mendirikan Daulah/Negara Islam

Kaum muslimin adalah sebuah umat yang satu sekalipun mereka berbeda-beda ras, suku, bahasa dan daerah. Sudah menjadi sebuah keniscayaan bahwa mereka mempunyai sebuah wilayah di mana mereka hidup dengan penuh kedamaian dan keamanan, diatur dengan syariat Allah Ta’ala. Wilayah ini dinamakan “Daarul Islam” (negara Islam), baik wilayahnya luas maupun sempit. Islam telah memerintahkan umatnya untuk berjalan di atas seluruh dunia ini untuk menyebarkan dakwah Islam. Allah Ta’ala juga telah menjanjikan dunia akan dipimpin oleh orang-orang yang bertauhid dan beramal sholih.

Dengan demikian, menetapnya kaum muslimin dalam sebuah negara khusus yang membedakan mereka dengan umat non Islam lainnya merupakan sebuah keniscayaan bahkan keharusan. Kaedah-kaedah syariat telah menunjukkan hal ini. Lebih dari itu, beberapa dalil juga telah menunjukkannya. Dalil-dalil tersebut antara lain :



1. Umat Islam adalah sebuah umat yang mempunyai karakteristik yang membedakan mereka dengan umat lain, baik dalam aspek aqidah, ibadah, akhlak, bahkan juga banyak hal dalam masalah muamalah. Karakteristik umat Islam yang berbeda dengan karakteristik umat lain ini menuntut umat Islam mempunyai wilayah merdeka sendiri demi menjaga karakteristik mereka. Untuk itulah Islam menetapkan hukum-hukum dan aturan-aturan yang menjadi dinding pemisah abstrak antara kaum muslimin dengan kaum kafir, yang dikenal dengan aqidah al wala’ wal bara’.

2. Islam mensyariatkan jihad untuk memerangi orang-orang kafir. Jika umat Islam bercampur baur dengan orang-orang kafir dan tidak mempunyai sebuah negara sendiri, tentulah syariat jihad tidak akan terlaksana. Yang timbul akhirnya perang sesama warga negara, lawan dan kawan tidak jelas. Oleh karena itulah Islam tidak mensyariatkan jihad kecuali setelah umat Islam berhijrah ke Madinah dan mempunyai sebuah negara yang merdeka.

3. Tanpa sebuah negara sendiri, mustahil umat Islam bisa menerapkan aturan hidup Islam secara sempurna, apalagi hukum-hukum hudud (pidana), jihad, wala’ dan bara’. Realita umat Islam di Amerika dan Eropa menjadi bukti konkrit, betapa jumlah umat Islam yang besar tidak mampu menerapkan syariat Islam dalam kehidupan mereka secara penuh.

4. Islam mensyariatkan hijrah, dari negera kafir ke negara Islam saat seorang muslim tidak mampu idharu dien (melaksanakan syariat Islam secara merdeka dan menyatakan permusuhannya kepada orang-orang kafir).

Berdasar semua dalil ini, para ulama telah sepakat atas keniscayaan pembagian dunia menjadi negara Islam dan negara kafir.[1] Sejak zaman salafush sholih, pembagian negara juga sudah dikenal. Bahkan pembagian negara sudah dikenal oleh para shahabat sebelum ilmu pemerintahan dan politik Islam dibukukan.

Dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang secara tekstual menunjukkan perintah tentang mendirikan daulah atau negara Islam memang tidak ada. Namun, dalil tentang wajibnya menegakkan syariat/hukum Islam terdapat banyak sekali dalil yang menunjukkannya. Sedangkan syariat sebagai konstitusi harus direalisasikan dengan sebuah institusi. Institusi inilah yang akan mengawal tegaknya syariat, karena aturan atau ketetapan hukum harus diusung dengan kekuasaan.

Para ulama sepakat bahwa maa laa yutimmul waajibu fahuwa waajib. Apa-apa yang menjadikan terealisasinya sebuah kewajiban, maka ia adalah wajib. Demikian pula mendirikan sebuah negara/daulah yang menjadi sarana bagi tegaknya syariat Islam.

Dalam shirah nabawiyah pun, secara sunnah fi’liyah Rasulullah memimpin sebuah komunitas masyarakat muslim dan mengatur sendi-sendi kehidupan yang ada pada masyarakat tersebut atas dasar syariat Islam. Pembaharuan dan pengaturan masyarakat yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW meliputi berbagai aspek kehidupan, baik sosial, politik, ekonomi dan juga militer. Pada masa inilah peletakan dasar-dasar peradaban Islam di awal pembentukannya. Pada masa tersebut lah sebagai cikal bakal pemerintahan/ institusi/negara Islam yang pondasinya dibangun oleh Rasulullah SAW sendiri.

Konstitusi yang berkaitan dengan ummah tersebut tidak terhitung banyaknya, mencakup aturan-aturan mengenai hubungan-hubungan baik sipil maupun politik antar warga negara yang satu terhadap warga negara yang lain, dan juga dengan warga dari negara lain di luar mereka. Konsepsi kekuasaan ditetapkan atas dasar hak prerogatif menurut kemutlakan agama. Dengan demikian, ummah mempunyai dua karakter. Di satu pihak ummah adalah organisasi politik, dan dalam waktu yang bersamaan ummah pada dasarnya memiliki arti keagamaan. Itulah wujud masyarakat agama, suatu masyarakat theocracy. Urusan-urusan politik dan urusan-urusan keagamaan tidak pernah benar-benar terpisah.[2]

Syari’ah yang dijunjung tinggi itu mengatur setiap aspek kehidupan, tidak hanya tentang kepercayaan dan peribadatan, tetapi juga mengatur hukum publik, hukum konstitusional dan hukum internasional, hukum privat, hukum kriminal dan hukum sipil. Karakternya (Islam) yang ideal paling jelas tampak dalam aspek konstitusi.[3]

Nabi Muhammad SAW telah menciptakan sebuah pemerintahan lokal yang baru, yang didirikan atas dasar pandangan nubuwah yang dimilkinya. Inilah Negara muslim pertama yang menjadi cikal bakal imperium Islam. Rasulullah juga membentuk pasukan militer[4] dan melakukan aktivitas militer yang riil di kalangan kaum muslimin. Nabi mengadakan “Patroli Pemantauan” dan mengirim brigade militer dan juga memimpin pasukan militer di bawah komandonya.[5]

Dengan cepat, ia telah menjadi kekuatan yang bersaing di Arabia bukan hanya dengan kaum Quraisy, tetapi juga dengan kekaisaran Bizantium dan Sasani. Setelah memenangkan persaingan tersebut dan menjadikan dirinya sebagai pemerintahan Arab secara umum, dalam dua generasi yang berturut-turut, ia telah meluaskan wilayahnya atas negeri-negeri tetangganya dalam perjuangan-perjuangan monumental antara orang-orang Arab Muslim dan dua kekuatan kekaisaran. Pada setiap belokan, keputusan-keputusan yang krusial diambil untuk menentukan “karakter” yang mana yang harus diambil oleh pemerintahan Islam masa depan. Kemudian, pada gilirannya karakter tersebut akan menentukan dampak apa yang akan dimiliki Islam atas masyarakat yang ia taklukkan.[6]

Islam, sebagai buah yang dihasilkan oleh Arab dan Nabi yang orang Arab, tidak sekedar suatu sistem kepercayaan dan pemujaan (cult). Islam juga suatu system tentang Negara, jama’ah (society), hukum, cara berpikir dan seni. Suatu peradaban dengan agama sebagai faktor pemersatu, yang mungkin merupakan faktor yang dominan. Sejak dari masa hijrah dan seterusnya, Islam berarti penyerahan diri (submission) bukan hanya kepada keimanan yang baru, tetapi juga kepada kelompok masyarakat (community)—dalam prakteknya, kepada penguasa tertinggi di Madinah dan kepada Nabi, kemudian kepada raja dan khalifah. Undang-undang yang dipakai disebut syariah, suatu hukum yang suci yang dikembangkan dari isi al-Qur’an dan hadits Nabi oleh ahli-ahli hukum (fuqaha’). Syariah bukan saja undang-undang normatif dari hukum, melainkan juga undang-undang normative bagi aspek sosial dan politik, suatu pola untuk bertingkah laku, suatu cita rasa (ideal) yang mengarahkan orang dan jama’ah harus berjuang (strive).[7] Islam sendiri merupakan sistem nilai dan ajaran yang berisi kumpulan prinsip-prinsip hidup, ajaran-ajaran tentang bagaimana seharusnya manusia menjalankan kehidupan di dunia ini, dimana satu prinsip dengan yang lain adalah satu kesatuan tak terpisahkan.[8]

Dr. Abdul Halim Mahmud juga mendefinisikan Islam sebagai sistem hidup yang universal, menyangkut seluruh aspek kehidupan. Islam adalah negara dan tanah air, pemerintah dan umat, moral dan kekuatan, rahmat dan keadilan, kebudayaan dan perundang-undangan, ilmu dan peradilan, materi dan sumber daya alam, usaha dan kekayaan, jihad dan dakwah, tentara dan fikrah, aqidah yang lurus dan ibadah yang benar.[9]

Dengan demikian, SALAH BESAR jika dikatakan bahwa pendirian negara/pemerintahan/daulah Islam tidak ada dalilnya, karena model pemerintahan Islam telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW sendiri.

* ditulis oleh Ustdzh. Ishlahunnisa'



[1]  Al Isti’anatu Bighairil Muslimin fil Fiqhi Al Islami, hal. 167-169.
[2] Bernard Lewis. Bangsa Arab dalam Lintasan Sejarah, dari Segi Geografi, Sosial, Budaya dan Peranan Islam, cet. pertama (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1988), hal 28-29.
[3] Bernard Lewis, Bangsa Arab hal 139.
[4] Pembentukan pasukan militer tersebut setelah Nabi mendapat izin berperang dengan turunnya QS Al-Hajj:39.
[5] Para sejarawan menamakan peperangan yang dipimpin Nabi sendiri sebagai Ghazwah baik beliau terlibat pertempuran (dengan musuh) atau tidak. Sedangkan bila yang memimpin adalah salah satu dari komandan pilihannya, maka disebut Sariyah (Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfury. Perjalanan Hidup Rasul yang Agung, cet. V (Jakarta: Darul Haq, 2006), hal 268)
[6] Marshall G. S. Hodgson. The Venture of islam, Iman dan Sejarah dalam Peradaban Dunia. Buku Pertama, Masa Klasik Islam, cet. I (Jakarta: Paramadina,1999)
[7] Bernard Lewis dalam Bangsa Arab hal 138-139.
[8] Fuad Amsyari, Islam Kaaffah, GIP, Jakarta : 1995
[9] Ali Abdul Halim Mahmud, Perangkat-perangkat Tarbiyah Ikhwanul Muslimin, Solo : Intermedia, 1999




Tidak ada komentar:

Posting Komentar